Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru


Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Seperti yang telah dijelaskan pada Permenpan No. 16 Tahun 2009 Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu beban kerja yang harus dilaksanakan oleh Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.


Berikut ini adalah Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Menteri Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.

Jenjang pangkat Guru sebagaimana dimaksud diatas yaitu:
a. Guru Pertama:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Untuk lebih jelasnya Anda bisa download PERMENPAN NO. 16 TAHUN 2009 tentang JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA melalui Download Permenpan No. 16 Tahun 2009

Selain itu Anda juga bisa download peraturan-peraturan lainnya tentang Jabatan Guru dan Angka Kredit di Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

 Ref: http://www.cantiknya-ilmu.co.cc/2011/05/jenjang-jabatan-dan-pangkat-guru.html

Topik Terkait [Related Post]



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Arsip Blog

Recent Posts
Silakan CARI tulisan yang Anda inginkan DISINI
Loading
Name:
Email Address:

Form provided by Freedback.

Html email form powered by 123ContactForm.com | Report abuse